Pengalaman Menjual Rumah dengan Perantara

11 comments
Sebelumnya saya mau minta maaf dulu karena ceritanya telat. Rumah saya udah terjual lama, sekitar 3 tahun lalu. Tapi nggak papa ya kalau baru sekarang saya berbagi pengalaman menjual rumah dengan perantara. Siapa tahu ada yang mengalami hal yang sama atau butuh info soal ini.


Sama halnya dengan membeli rumah bahwa menjual rumah juga gampang-gampang susah. Kalau belum ketemu jodohnya ya susah banget terjual.

Tahun 2015 saya dan pak suami memutuskan pindah rumah. Kami memang pengin menjual rumah saat udah nggak dihuni. Alasannya, kalau ada yang survey rumah supaya lebih leluasa dan nggak canggung.

Awalnya kami berniat untuk menjual rumah tanpa perantara. Jadi pak suami ngiklan online di mana-mana. Supaya iklan rumah kita tetap terbaca, pak suami nggak segan untuk bayar biaya iklan.

Ternyata menjual rumah tu susah banget ya. Apalagi lokasi rumah saya di kampung, bukan di komplek. Yah, zaman sekarang kan orang cenderung lebih memilih untuk tinggal di komplek. Jadi memang agak susah.

Sempat sih ada beberapa calon pembeli yang survey. Kebanyakan pada mundur setelah tahu harga rumahnya. Ada juga calon pembeli yang udah kasih DP. Tapi lama-lama istrinya kurang cocok jadi batal beli.

Nah, kalau kasusnya kayak gini, DP nggak bisa dibalikin. Itu jadi hak penjual. Seolah-olah ini merugikan pembeli ya. Padahal ya enggak. 

Kenapa?

Dari sisi penjual, ini malah merugikan. Ketika sudah ada yang kasih DP, biasanya iklan diturunkan. Kami nggak mau terjadi salah paham saat rumah udah di-DP tapi ada orang lain yang minat. Saat iklan diturunkan, berarti makin sedikit orang yang melihat iklan tersebut.

Lalu, secara waktu, kami rugi. Mengingat untuk bertemu calon pembeli dan menemani survey butuh waktu berhari-hari, bikin janji, dan menyesuaikan jadwal.

Kadang di saat kami merelakan kegiatan yang lain demi bisa bertemu pembeli ternyata di detik-detik terakhir calon pembeli malah membatalkan janji atau minta ganti hari dengan seenaknya.

BOOM! Pengin meledak dan memaki rasanya. Tapi kami sabar-sabarin aja. Ingat kata orang kebanyakan, pembeli adalah raja. Hahaha.

Setelah kejadian gagal dibeli, rumah tersebut masih saja sepi, belum bertemu dengan jodohnya. Ada sekitar 2 tahunan rumah tersebut kosong.

Capek lho kalau ngurus rumah kosong. Secara kami harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan listrik. Kalau rumah nggak dipelihara tiba-tiba ada yang survey kan jadi nggak enak.

Tapi kami juga pernah mengalami itu. Rumah nggak diurus jadi banyak rumput liar. Tiba-tiba ada yang mau survey. Ya udah, survey dengan kondisi apa adanya aja, haha.

From Pixabay

Tahun 2017 lalu saya pernah posting nawarin rumah. Yah, siapa tahu posting jualan di blog bisa laku rumahnya.

Awalnya memang saya dan pak suami menjual rumah tanpa perantara. Namun kenyataannya lain. Rumah tersebut laku setelah dibantu oleh pihak ketiga.


Kok bisa sih rumahnya dijual dengan perantara?

Ya bisa dong. Jujur ya kami malah nggak tahu tentang perantara ini lho.

Jadi ceritanya pak suami dihubungi oleh agen properti dan berminat membantu menjualkan rumah. Yah, karena pak suami sibuk dan udah capek ngurus penjualan rumah jadi tawaran tadi diiyain aja. Siapa tahu bisa laku beneran.

Ceritanya, agen atau broker lagi survey. Lalu nemu spanduk rumah saya yang dijual. Terus dia menghubungi pak suami buat bantu jual rumah. 

Setelah terjadi kesepakatan antara broker dan penjual, biasanya ada perjanjian. Dibaca dengan teliti ya poin per poin. Karena itu menyangkut uang dalam jumlah besar dan legalitas.

Dalam perjanjian ini, pak suami memilih sistem open. Artinya, rumah bisa dijual siapa aja. Bisa dari si agen atau dari pemilik langsung. Dengan sistem open, pak suami masih bisa pasang iklan sendiri di mana saja.

Kalau rumah terjual lewat agen berarti ada komisi yang harus dibayarkan sekian persen. Sedangkan kalau dijual oleh pemilik maka hal itu nggak berlaku.

Singkat cerita akhirnya rumah tersebut laku lewat perantara.

Menjual rumah melalui agen atau perantara ada enak dan nggak enaknya. Enaknya karena penjual nggak capek. Yaiyalah karena hampir semua proses penjualan dan prosedur dibantu oleh agen. Biasanya penjual hanya tahu beres dan tanda tangan aja.

Nggak enaknya cuma komisinya lumayan gedhe. Pada kasus saya sekitar 3%.

Oia, nggak enaknya juga kadang dapat broker yang nggak mumpuni. Broker saya kan baru jadi kayaknya belum menguasai ilmu penjualan rumah banget. Untungnya dia kerja sama dengan broker lain yang sudah pengalaman jadi lumayan terbantu.

Saat proses penjualan rumah, ada kejadian lagi nih. Soal notaris sih. Jadi pembeli maunya notaris dari dia. Secara dia punya notaris keluarga jadi apa-apa pakai notaris tersebut.

Pada kasus saya yaitu pembeli akan meminjam sebagian uang di bank untuk melengkapi pembayaran tunai.

Suami saya sudah mengingatkan kalau notaris biasanya dari pihak bank. Tapi pembeli tersebut tetap ngotot kalau hal ini bisa dilakukan. Ya udah saya dan pak suami ikut aja. Tapi kami juga mengingatkan kalau bank menolak, kami nggak mau menanggung biaya notaris. 

Saya dan pak suami diajak ke notarisnya dan udah tanda tangan perjanjian jual beli segala.

Ketika pembeli mau mengajukan angsuran ke bank, perjanjian jual belinya ditolak. Pihak bank maunya notaris dari bank bukan dari pembeli.

Akhirnya pembeli tersebut mau mengikuti saran dari bank. Kalau gini kan pembeli yang rugi, bayar ke notarisnya jadi dobel.

Kami semua (termasuk broker) ngurus lagi pembatalan perjanjian dengan notaris tadi. Lalu lanjut penyerahan tugas ke notaris yang baru. Pffft, lumayan menyita waktu karena bolak-balik mulu.

Setelah semua syarat dan surat-surat yang dibutuhkan beres, proses transaksi dilanjutkan di bank. Di sini broker masih menemani. Meski yang tanda tangan antara penjual dan pembeli aja sih.

Pemilihan bank dilakukan oleh pembeli. Saya dan pak suami manut aja karena dia yang akan meminjam uang. Pembeli tersebut meminjam uang bank hanya sebagian saja. Tapi bayar ke kami cash ya. Saya dan pak suami nggak mau kalau rumahnya dicicil. Soalnya ada lho calon pembeli yang maunya rumahnya dicicil meski cuma setahun.

Setelah proses jual beli selesai baru deh dilanjut perjanjian dengan brokernya. Saya dan pak suami ke kantor si agen untuk melengkapi data dan tanda tangan aja. Inti dari perjanjian tersebut adalah melakukan pembayaran komisi untuk agen.

Jadi buat teman-teman yang mau menjual rumah lewat perantara, dibaca baik-baik ya poin perjanjiannya. Semua perjanjian baik dengan pembeli, broker, dan bank sebaiknya disimpan dengan baik. Kalau di lain hari ada sesuatu, masih ada rekam jejaknya.


11 comments

  1. AKu juga ngurusin rumah kosong ni, Mbak.
    Tapi, aslinya aku membeli rumah ini untuk aku tempati cuman ternyata Mama mertuaku ga kasih aku dan suami pindah dengan alasan si Nenek ga mau pisah sama cucunya. Padahal jarak ya sejam saja dari rumah dia ke rumah yang aku beli.

    Tapi, aku ga ada niatan buat ngejual sih jadi bolak balik saja kesana. Sesekali menginap, ini sebulan lebih blm kutengok entah kgimana debunya :(

    Very well noted, Mbak untuk permasalahan ini. Kalau kata orang-orang mending pakai perantara tapi pakai perantara harga dinaikin dulu nggak sih?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nenek nggak mau jauh sama cucunya, sama kayak ibu saya yang pengen dekat sama cucu2nya.

      Nah, emang sih mba, kalau ninggalin rumah kosong agak capek dikit. Kadang main ke rumah pengen leyeh2 malah harus bersih2.

      Kalau saya nggak saya naikin mba. Harga murni dari saya. Tentunya saya perhitungkan juga soal komisi broker dan pajak. Sumpah itu mayan menguras uang kita juga, hahaha.

      Delete
  2. Menurut saya juga paling enak memang pakai perantara, tapi yang profesional seperti broker / agent. Karena mereka biasanya sudah punya pasar, terus lebih gampang juga di kita as penjual, nggak perlu ribet atau buang waktu, tinggal terima beres saja :D

    Cuma kadang fee-nya kalau dirupiahkan lumayan juga. Hehehe. Sebanding sih sama service yang mereka berikan. That's why kita juga harus pintar-pintar pilih broker ya mba, biar nggak jadi stres ditengah jalan apabila brokernya nggak punya ilmu penjualan :))

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul banget, Mba. Ada harga ada rupa ya. Emang sih kalau pakai broker nggak capek cuma nemenin pembeli yang mau survey. Kadang brokernya yang suka merayu dan kasih lip service, hahaha.

      Delete
  3. Wih ,b pit serius aku abis baca ini langsung menuju ke tautan post yang bahas detail rumahnya, huaaaa dan histeris liat luasnya itu luas banget bisa nampung 4 mobil dan banyak pohon buahnya
    Mupeng tapi uda laku terjual hiks hiks
    E itupun klo kubeli juga pasti nda sanggup, orang rumahe luas pol, walau ga menyentuh em eman tapi pasti hampir mendekati kah hihi


    Btw tapi sekarang yang di Indo masi di depok juga tapi ya mb?

    Thx mb pit jadi tambah wawasan nih aku tentang perihal akad2 jual beli rumah lewat perantara
    Meski ada sekian komisi tuk mereka, terpenting lekas dapat jodohnya y tu rumah, walau klo aku yg jual pesti tetep eman soale komisi 3% dari sekian ratus juta hampir em em an itu tetep aja sungguh sangat wow sekali hihi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, Nita, rumahku yang pertama di Depok tapi di kampung. Emang waktu itu nyari yang luas. Takdir akhirnya berkata lain. Kami pindah ke komplek yang lebih kecil tapi lingkungannya lebih baik.

      Hahaha, iya, komisinya emang besar karena di komisi itu ada pembagian jatah buat bos2nya juga.

      Delete
  4. Jujur saya berpikir mau mendalami ilmu properti termasuk marketing properti sebenarnya, mengingat saya punya basic teknik dan pernah kerja di kontraktor rumah, serta punya beberapa pengalaman marketing meski online :D

    Baca ini jadi bikin semangat untuk mewujudkan impian tersebut jadi membara lagi :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ayo, Mba Rey share pengalamannya di bidang properti. Banyak banget lho pembaca yang mencari info tentang hal ini.:)

      Delete
  5. Mau tanya mbak, aoakah klo menjual via agent Property harus memberikan surat yang aslinya ke agent sebagai salah satu syaratnya?

    ReplyDelete
  6. Anonymous06 June, 2022

    Pajak apa aja yg perlu dibayar saat jual beli rumah mba?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajak penjual dan pembeli yang ditanggung oleh masing2. Plus biaya notaris.

      Delete